Tuesday 7 November 2017

Hukum Forex Dalam Islam 2012(5)


Forex menurut Hukum Islamismo Autor sinjotaro. Investasi FOREX negociação merupakan investiasi yang sangat menjanjikan dimana kita bisa memperoleh lucro yang cukup lumayan dalam waktu yang relativa singkat apocalipse yankee agência de notícias on-line e-mail marketing e-mail marketing forex sinal de internet, semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang Lucro di bisnis ini bahkan tanpa harus melewati upaya belajar yang terlalu lama dan tanpa harus memahami analisa teknikal maupun fundamental yang memusingkan kepala. Penghasilan para trader-trader forex profissional sangrar dan jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelaku bisnis MLM dan perdagangan konvensional Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex negociação ini dikarenakan sifatnya yang abstrata dan tidak kasat mata. Sebagian umat Islã meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka Bagaimana menurut padangan para pakar Islam. Jangan engkau menjual sesuatu yang ti Dak ada padamu, sabda Nabi Muhammad VI, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha ahli fiqih Islão, hadits tersebut ditafsirkan secara saklek Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram Penafsiran secara demikian itu, tak pelak Lagi, membuat fiqih islão sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut Misalnya, Ibn al-Qayyim Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa Tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang Baik dalam Al Qur um, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad Causa legislação contra a doença de Parkinson, doença de Parkinson, doença de Alzheimer e doença de Parkinson dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayim Garar adalah ketidakpastian tentang apakah Barang Yang diperjual-Belikan itu dapat diserahkan atau tidak Misalnya, seseorang menjual unta Yang hilang Atau menjual Barang milik utan deitado, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Perdagangan berjangka, Jelas, bukan garar Sebab, dalam kontrak berjangkanya, Jenis komoditi Yang dijual-Belikan sudah ditentukan Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan satu Hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli kon Vensional. Dalam perspektif hukum Islão, Perdagangan Berjangka Komoditi PBK foral adalah bagian dari PBK dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa il almu ashirah atau masala-masalah hukum Islão kontemporer Karena itu, status hukumnya dapat dikatorikan kepada masalah ijtihadiyyah Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma La nasha fih, yakni masala hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa I la tatanahi Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan dengan demikian, kasus-kasus hukum Yang baru Muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihãd dapat merujuk kepada Teori perubahan hukum Yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah Ia menjelaskan, hukum fatwa Dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat Teori peruba Han hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a yan la fi al-adzhan Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idea. Paradigma ini diturunkan dari Prinsip hukum Islão tentang keadilan yang dalam Al-Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masala PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan dengan Kata deitado, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam Masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi era dalam globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan Berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU Não 32 1977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elasticidade hukum islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum islam dapat dian dikan dengan bay al-salam ajl bi ajil. Bay al-salam dapat diartikan sebagai berikut Al-salam atau al-salaf adalah baía ajl bi ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi Itu Ulama Syafi iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan berjangka dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut. Rukun sebagai unsur-unsur Utama, yang, harus, ada, dalam, suatu, peristiwa, transaksi, Unsur-unsur utama di d Alam baía al-salam adalah. Pihak-pihak pelaku transaksi aqid yang disebut dengan istilah muçulmano atau muçulmano ilaih Objek transaksi ma qud alaih, yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar ra al mal al-salam al-muslim fih Kalimat Transaksi Sighat aqad, yaitu ijab dan kabul Yang peru diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adala bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka Karena itu, ulama Syafi iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam Kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa aqd al-salam adalah baía al-ma dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli comprar. Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah bahwa objeto transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai jenisnya yakun fi jinsin ma Lumin, sifatnya, ukuran kadar, jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan eang harus dipenuhi oleh harga tukar al-tsaman, adala, Pertama, kejelasan jenis alat tu Kar, dirham do yaitu, dinar, rupia atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupia, dolar Amerika, dolar Singapura, dst Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk quilograma, lagoa, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas Istimewa, baik Sedang atau buruk Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan Maksud menghilangkan jahalah fi al - aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi Barang pada saat transaksi Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, Yang acã merusak Nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga Tukar Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak Yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau máxima legal Yang berbunyi Ma la yudrak, kulluh, yutrak, kulluh, Apa, yang, tidak, dapat, dilaksanakan, semuanya, maka Tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengano demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterata atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay al-salam..Dalam bukunya Prof Drs Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex Perdagangan Valas diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing Timbul Karena adanya perdagangan Barang-Barang kebutuhan komoditi antar negara yang bersifat internasional Perdagangan Ekspor-Impor memerlukan tentu ini Alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan pena de permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGANO NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negar terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat Internasional, dan, terikat, dalam, suatu, kesepakatan, bersama, yang, saling, menguntungkan, naiai, mata uang, suatu, negara, dengan, negar, lainnya, berubah, berluah, bertioga, sultana, Enukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLÃO dalam TRANSAKSI VALAS 1 Ada Ijab-Qobul Ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunei Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum dewasa dan berpikiran sehat.2 Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu. Suci barangnya bukan najis Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterimakan Jelas barang dan harganya Dijual dibeli oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditanganya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama..Jangan kamu membeli ikan dalam ar, karena sesungguhnya jual beli yang demikiano itu mengandung penipuan Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. Jual beli barang yang tidak di diatata transats diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya Kemudian Jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya hali ini sesuai dengan hadis Nabi riad Al Daraquthni dari Abu Hurairah..Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual hali ini sesuai dengan kaidah hukum islamismo..Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi rótulo yang menerangkan isinya Vide Sabiq, em cit hl 135 Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal 55.Written Por jaenal nurohman em Minggu, 10 Juni 2012 19 27.Investasi FOREX negociação merupakan investiasi yang sangat menjanjikan dimana kita bisa memperoleh lucro yang cukup lumayan dalam waktu yang Relativo singkat Apalagi dengan kehadiran Broker forex online yaitu Instaforex yang memberikan jasa forex sinal de internet, semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang lucro de bisnis ini bahkan tanpa harus melewati upaya belajar yang terlalu lama dan tanpa harus memahami analisa teknikal maupun fundamental yang memusingkan kepala. Penghasilan Para trader-trader forex profissional sangrar dan jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya s eperti para pelaku bisnis MLM dan perdagangan konvensional Tapi banyak kemudian yang mempertanyakan kehalalan dari Hasil yang diperoleh bisnis negociação forex ini dikarenakan sifatnya yang abstrak dan tidak Kasat mata. Sebagian UMAT Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka Bagaimana menurut padangan para Pakar Islam. Jangan engkau menjual sesuatu Yang tidak ada padamu, sabda Nabi Muhammad VI, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha ahli fiqih Islão, hadits tersebut ditafsirkan secara saklek Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram Penafsiran secara demikian itu, tak ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Bahwa tidak benar jual-beli b Arang yang tidak ada dilarang Baik dalam Al Qur um, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberach barang yang sudah ada pada waktu akad Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya Barang, garar melainkan, Ujar Dr. Syamsul Anwar MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayim Garar adalah ketidakpastian tentang apakah Barang Yang diperjual-Belikan itu dapat diserahkan atau tidak Misalnya, seseorang menjual unta Yang hilang atau menjual Barang milik utan deitado, tidak padahal diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, ada namun kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut SAH Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada TAPI Karena satu Dan lain, hal, tidak, mungkin, diserahkan, kepada, pembeli, maka, jual, beli, itu, tidak, sah. Perdagangan, berj Angka, jelas, bukan garar Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditantukan Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya Semanja berjalan di atas aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi PBK forex adalah bagian dari PBK dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa il almu ashirah atau Masalah-Masalah hukum Islam kontemporer Karena itu, estado hukumnya dapat dikategorikan kepada Masalah ijtihadiyyah Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masala hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa I la Tatanahi Artinya, nash, hukum, dalam, bentuk, Al-Quran, dan, sunnah, sudah, selesai, tidak, lagi, ada, tamb ahan dengan demikian, kasus-kasus hukum Yang baru Muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihãd dapat merujuk kepada Teori perubahan hukum Yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah Karena beberapa variabel perubahnya, Yakni waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a yan la fi al-adzhan Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan Dalam alam pemikiran alu pamikiran alu idéia. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islão tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masala PBK dapat dimasukkan ke dalam Bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islão dalam pengeriano bagaimana hukum Islam diterapkan dal sou Masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam Ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, dengan sejalan Semangat dan bunyi UU Não 32 1977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elasticidade hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianatalogan dengan bay al-salam ajl bi ajil. Bay al - Salam dapat diartikan sebagai berikut Al-salam atau al-salaf adalah baía ajl bi ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan Komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu Ulama Syafi iyah dan Hanabilah m Endefinisikannya dengan Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan berjangka dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syraat sebagai berikut. Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu Peristiwa transaksi Unsur-unsur utama de dalam baía al-salam adalah. Pihak-pihak pelaku transaksi aqid yang disebut dengan istilah muçulmano atau muçulmano ilaih Objek transaksi ma qud alaih, yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar ra s al-mal al - Salam dan al-muslim fih. Kalimat transaksi Sighat aqad, yaitu ijab dan kabul Yang peru diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka karena itu, ulama Syafi iyah menekankan penggunaan istilah al - salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan baah aqd al-salam adalah baía al-ma dum dengan si Gordura dan cara berbeda dari akad jual dan beli comprar. Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai jenisnya yakun fi jinsin ma lumin, sifatnya, ukuran kadar, jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Dala , Dst Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk quilograma, lagoa, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al - aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada Saat transaksi Sebab hassan akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah ha RGA Tukar Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak Yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau máxima legal Yang berbunyi ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh Apa Yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak Perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai Batas-Batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum o Islam, dengan menganalogikan kepada baía al-saiam..Dalam bukunya Prof Drs Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex Perdagangan Valas diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing Timbul Karena adanya perdagangan Barang-Barang kebutuhan komoditi antar negara yang bersifat internasional Perdagangan Ekspor-Impor memerlukan tentu ini Alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan pena de permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGANO NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negar terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat Internasional, dan, terikat, dalam, suatu, kesepakatan, bersama, yang, saling, menguntungkan, naiai, mata uang, suatu, negara, dengan, negar, lainnya, berubah, berluah, bertioga, sultana, Enukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLÃO dalam TRANSAKSI VALAS.1 Ada Ijab-Qobul Ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai, wewenang, penuh, melaksanakan, melakukan, tindakan-tindakan, hukum, dewasa, dan, berpikiran, sehat.2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu. Suci barangnya bukan najis. Barang sudah berada ditanganya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama..Jangan kamu membeli ikan dalam ar, karena sesungguhnya jual beli yang demikiano itu mengandung penipuan Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. Jual beli barang yang tidak di diatata transats diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya Kemudian Jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya hali ini sesuai dengan hadis Nabi riad Al Daraquthni dari Abu Hurairah..Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual hali ini sesuai dengan kaidah hukum islamismo..Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi rótulo yang menerangkan isinya Vide Sabiq, em cit hl 135 Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal 55.Majlis Fatwa Kebangsaan Hukum Pelaburan Forex. Suzardi Maulan 16 de fevereiro de 2012.Pelaburan forex yang desenhar oleh individu di plataforma online adalah haram. Keputusan ini telah pun dibuat Oleh muzakarah Majlis Fatwa Kebangsaan. Ini kerana muzakarah mendapati bahawa perdagangan pertukaran mata wang asing forex Oleh individu secara lani local indivíduo forex melalui Platfom elektronik mengandungi unsur-unsur seperti riba melalui pengenaan rollover interesse, pensyaratan jual beli dalam pemberian Hutang melalui alavancagem, qabd tidak yang Jelas ketika transaksi pertukaran, penjualan mata wang yang tiada dalam pegangan dan spekulasi yang meli batkan perjudian. Tuan dapat membaca kenyataan Lanjut seperti berikut. Muzakarah Jawatankuasa fatwa Majlis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Ugama Islam Malaysia Kali Ke-98 yang bersidang pada 13-15 de Fevereiro de 2012 telah membincangkan Hukum Perdagangan Pertukaran Matawang Asing Oleh Individu secara Lani local individual Forex Melalui Platfom Elektronik Muzakarah telah membuat keputusan seperti berikut. Setelah mendengar taklimat dan penjelasan Pakar daripada Akademi Penyelidikan Syariah Antarabangsa Dalam Kewangan Islam ISRA serta meneliti keterangan, hujah-hujah dan pandangan yang dikemukakan, Muzakarah menegaskan bahawa perdagangan pertukaran mata wang asing forex Oleh individu secara lani local indivíduo Forex, melalui, platfom, elektronik, adalah, melibatkan, item, ribawi, iatu, mata, wang, dari, sudut, fiqhiyyah, tertakluk, bawah, hukum, baía, al-Sarf, yang, peru, dipatu, syarat, syarat, um, jual, beli, syarat, syarat, khusus bagi, baía, al-Sarf, seta, berikut, syarat, Jual beli. Pihak yang berakad mestilah mempunyai kelayakan melakukan kontrak Ahliyyah al-Ta aqud. Harga Belian hendaklah diketahui dengan Jelas oleh kedua-dua pihak Yang berakad. Item Belian hendaklah Suatu Yang Wujud dan dimiliki sepenuhnya oleh pihak Yang menjual serta boleh diserahkan kepada pembeli. Sighah akad hendaklah menunjukkan keredhaan kedua - dua pihak, tidak ada unsur penempohan dan sighah ijab dan qabul mestilah bersepadanan dan menepati antara satu sama lain dari sudut ciri-ciri dan kadarnya. Syarat-syarat khusus Baha al-Sarf. Berlaku taqabbudh penyeraan antara kedua-dua item yang terlibat dalam plataforma cambial sebelum kedua-dua pihak Yang menjalankan transaksi berpisah daripada majlis akad. Jual beli matawang hendaklah dijalankan secara lani dan tidak boleh berlaku sebarang penangguhan dan. Akad jual beli al-Sarf mesti Bebas daripada khiyar al-Syart. Selain memenuhi syarat-syarat tersebut, Muzakarah joga menegaskan bahawa operasia perdagangan pertukaran mata wang asing forex hendaklah bebas daripada sebarang u nsur riba, elemen al-Salaf wa al-Bay pemberian Hutang dengan syarat dilakukan transaksi jual beli, unsur perjudian, gharar Yang berlebihan dan kezaliman atau eksploitasi. Berdasarkan kajian terperinci Yang telah dilakukan, Muzakarah mendapati bahawa perdagangan pertukaran mata Wang asing cambial oleh individu secara lani forex local indivíduo melalui Platfom elektronik mengandungi unsur-unsur seperti riba melalui pengenaan rollover interesse, pensyaratan jual beli dalam pemberian Hutang melalui alavancagem, qabd yang tidak Jelas ketika transaksi pertukaran, penjualan mata wang yang tiada dalam pegangan dan spekulasi yang melibatkan perjudian Selain itu ianya juga tidak SAH dari sisi undang-undang Kerajaan Malaysia. Sehubungan itu, Muzakarah bersetuju memutuskan bahawa perdagangan pertukaran mata Wang asing cambial oleh individu secara lani local indivíduo cambial melalui Platfom elektronik yang ada pada masa ini adalah ilícito kerana IA bercanggah dengan kehendak syarak dan juga tidak Sah dari sisi Selaras itu dengan, UMAT o Islam adalah dilarang daripada melibatkan diri dalam perdagangan mata Wang seumpama ini. Muzakarah juga menegaskan bahawa keputusan Yang diputuskan ini tidak terpakai ke ATAS urus Niaga pertukaran mata Wang asing menerusi kaunter di pengurup Wang berlesen dan urus pertukaran Niaga undang-undang negara Mata Wang asing Yang dikendalikan oleh institusi-institusi kewangan Yang dilesenkan di Bawah undang-undang Malaysia. Laporan akhbar mengenai Keputusan Majlis Fatwa Kebangsaan. KOTA Bharu Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan semalam memutuskan UMAT o Islam ilícito mengamalkan sistem perniagaan pertukaran Wang asing. Pengerusi Jawatankuasanya, Tan Sri Dr. Abdul Shukor Husin, berkata ini kerana perniagaan yang dilakukan melali pertukaran wang asing seperti itu tidak menepati hukum syarak dan menimbulkan keraguan di kalangan umat Islam. Hasil kajian jawatankuasa ini, kita dapati perniagaan pertukaran wang asing membabitkan spekulasi mata wang em in bercanggah dan berlawanan dengan hukum Islam. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Peru menceburkan diri, tambaian pula kegiatan itu membabit penggunaan internet di kalangan indivíduo, yang menyebabkan untung rugi tidak menentu. Lain-lain jenis perniagaan pertukaran wang asing, seperti melalui pengurup wang atau dari banco ke banco dibenarkan, kerana ia tidak menimbulkan spekulasi mata wang atau untung rugi yang tidak menentu, katanya. Beliau berkata, keputusan lain yang turut dicapai dalam mesyuarat itu ialah mengharuskan umat Islão membuat pelaburan atum membuat simpanan melalui Skim Sijil Simpanan Premium SSPM yang dikendalikan Banco Simpanan Nasional BSN. Katanya keputusan itu desenho selepas jawatankuasa berkenaan berpuas hati dengan kaedah pelaksanaannya melalui taklimat yang disampaikan oleh pihak painel syariah Banco Negara pada muzakarah itu BERNAMA.

No comments:

Post a Comment